Komisaris Utama PTPN XI Dedy Mawardi menegaskan, pihaknya membenarkan pengaduan serikat pekerja pada komisi B DPRD Jatim beberapa hari lalu terkait langkanya Bahan Baku Tebu (BTT) yang diduga dilakukan perusahaan gula swata.
"Pola kemitraan yang sudah lama terjalin rusak akibat motif transaksional. Ini yang harus diperhatikan oleh pihak terkait, menagih komitmen para pabrik gula baru diantaranya harus memenuhi sekurang-kurangnya dua puluh persen dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun sendiri, ini sudah diatur dalam Permentan maupun undang-undang tentang perkebunan yang artinya harus ditaati bila dilanggar harus ada konsekuensinya, instansi terkait yang jadi wasitnya ,” tegas Dedy Mawardi terkait aduan serikat pekerja di Surabaya, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: PTPN XI Siap Maniskan Gula Nusantara. Ini Strateginya...
Baca Juga: Soal Target Produksi Gula, Intip Strategi Bos Baru PTPN XI
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya menyayangkan komitmen tersebut tidak berjalan, sehingga pabrik gula baru tersebut mengambil BBT dari petani yang sudah bermitra dengan pabrik gula yang sudah eksisting. Hal ini mengakibatkan selain rusaknya pola kemitraan, BBT PG eksisting berkurang dan tidak bisa memenuhi kapasitas giling.
"Saat ini ada dua pabrik gula baru di Jatim, musim giling ini mereka membeli tebu petani dari luar daerahnya, dan petani tersebut merupakan mitra pabrik gula eksisting dengan harga diatas rata-rata. Dampaknya luas, mulai dari rusaknya pola kemitraan, pengembalian petani atas pinjaman modal dari PG juga tersendat bahkan macet, hingga kapasitas yang tidak tercapai, idle capasity, yang akhirnya menyebabkan pabrik gula rugi dalam beroperasional,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil