Penggunaan rokok elektrik di Indonesia semakin tinggi. Itu dapat dilihat dari peredarannya yang sudah mencapai 2 juta unit. Peredarannya tidak hanya di kota-kota besar, seperti Jakarta dan Bandung, tapi juga sudah merambah berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan beberapa kota di luar Jawa.
Demikian terungkap dalam Press Briefing Kode Etik Paguyuban Asosiasi Vape Nasional: Tolak Penyalahgunaan dan Penggunaan di Bawah Umur. Menjawab isu penggunaan vape di kalangan anak di bawah umur, paguyuban tersebut menyebut kemungkinan penyalahgunaan vape di kalangan anak di bawah umur sangat kecil.
Sebab, berdasarkan kode etik paguyuban yang menaungi empat asosiasi, yaitu Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), menekankan penjualan vape yang terbatas dan ketat. Produk rokok elektrik dijual terbatas di convenience store, yang memiliki pengawasan sangat ketat.
Baca Juga: Beli Produk Acer Apa Pun, Berkesempatan Kuliah di Kampus London!
"Penjual ritel sepakat untuk menjual bagi orang dewasa dengan menunjukkan KTP. Berbeda dengan rokok (tembakau) yang bisa ditemukan bebas di warung," ungkap Johan Sumantri mewakili AVI, Jumat (17/7/2020).
Pengawasan juga dilakukan dalam penjualan melalui platform e-commerce. Menurut Johan, penjual online kebanyakan merupakan peritel offline. Karena itu, hal yang sama, yakni hanya menjual produk kepada orang yang sudah dewasa juga dilakukan. Dalam label juga diberikan informasi bahwa produk hanya diperuntukkan bagi usia di atas 18 tahun ke atas. Dengan demikian, bagi orang di bawah usia tersebut sulit menemukan produk rokok elektrik.
"Kami juga tengah mengajukan kerja sama ke e-commerce agar bagaimana platform melakukan pembatasan umur. Dengan demikian, pengawasan jadi lebih baik, tapi itu masih on progress," imbuh Johan.
Johan juga menambahkan, produk rokok elektrik seperti vape termasuk produk-produk nikotin alternatif yang merupakan produk yang telah diatur dalam Permen Keuangan sebagai bagian dari Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: