Sementara perwakilan dari APVI, Aryo Andrianto mengatakan, yang terpenting, semua produsen dan importir produk vape wajib mematuhi peraturan terkait produk vape yang ada di Indonesia, termasuk disiplin dalam membayar cukai, melindungi industri dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya, serta komitmen untuk mencegah produk vape diakses oleh mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan bukan perokok.
Sebagai industri baru yang lahir dari inovasi produk tembakau, sudah seharusnya produk vape diatur secara komprehensif berbasis bukti seperti halnya di negara-negara yang sudah lebih maju dalam hal pengaturan produk tembakau alternatif, seperti di Inggris dan Selandia Baru.
"Namun, sebagai industri baru, kami di Paguyuban menyadari bahwa langkah yang harus diambil masih panjang demi mencapai tujuan tersebut," tambah Aryo.
Roy Lefrans sebagai perwakilan dari APPNINDO memberikan apresiasi diberikan kepada Kementerian Perindustrian yang telah memulai pembahasan Rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Produk Tembakau Dipanaskan yang juga merupakan produk nikotin alternatif dan bagian dari HPTL.
Menurutnya, paguyuban mendukung kolaborasi multisektoral dalam perumusan peraturan berbasis bukti yang komprehensif untuk industri vape dan HPTL. Langkah-langkah yang diambil oleh Kemenperin untuk membahas SNI memberikan kesempatan bagi Paguyuban Asosiasi Vape Nasional untuk terlibat sebagai pengamat dalam diskusi Rancangan-SNI Produk Tembakau Dipanaskan tersebut.
Standar penting dalam industri ini, dan diskusi ini merupakan langkah yang tepat untuk memastikan kepastian bisnis dan perlindungan konsumen, khususnya terkait dengan penyalahgunaan produk vape. Paguyuban Asosiasi Vape Nasional senantiasa mengikuti arahan dari Kemenperin dan bersiap untuk melanjutkan diskusi Rancangan-SNI produk vape lebih lanjut di 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: