Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Bisa Bikin Utara Jakarta Tenggelam Apabila...

Anies Baswedan Bisa Bikin Utara Jakarta Tenggelam Apabila... Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar

Kedua, Pemprov DKI dinilai tidak transparan. Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 keluar pada akhir Februari 2020, tetapi tidak langsung dipublikasikan kepada masyarakat luas. Baru pada akhir Juni 2020 masyarakat dapat mengakses Kepgub tersebut.

Ketiga, Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 cacat hukum karena tidak mendasarkan pada Undang- undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dengan tidak dirujuknya UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kepgub ini akan memberikan kewenangan kepada Gubernur DKI untuk terus mengeluarkan diskresi.

"Ini sangat berbahaya. Diskresi itu bisa dikeluarkan ketika terjadi kekosongan hukum. Izin yang diberikan pada Ancol yang merupakan Pulau K merupakan indikasi kuat akan diberikannya kembali izin kepada pulau-pulau lain yang telah dicabut izinnya," ungkap Susan.

Dia meminta Anies tidak menjadikan reklamasi sebagai komoditas politik untuk meraup dukungan termasuk rencana pembangunan Museum Nabi di atas lahan perluasan kawasan Ancol. Rencananya, museum akan dibangun di atas tanah timbul seluas 20 hektare. Museum tersebut akan dibangun dengan luas sekitar 3 hektare di area ini. Susan menilai ini hanya kedok Gubernur Anies menerbitkan izin reklamasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol.

"Reklamasi tidak lantas menjadi halal dengan adanya Museum Nabi di pulau reklamasi karena landasan hukumnya cacat. Sangat bahaya jika agama dijadikan alat legitimasi untuk proyek reklamasi," sindirnya keras.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: