“Sehingga total sudah 228 narapidana bandar telah kami pindahkan ke Lapas Super Maksimum dan Maksimum di Nusakambangan sejak tanggal 5 Juni 2020,” ucap Reynhard.
“Dan ini sebagai wujud dan komitmen tegas kami untuk memberantas narkotika dari bumi Indonesia, khususnya di Lapas dan Rutan," tambahnya.
Narapidana bandar narkoba ini ditempatkan di Lapas Super Maksimum dengan tipe one man one cell. Sedangkan Proses pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 ini berjalan aman dan lancar .
“Semoga dengan pemindahan ini akan mengurangi peredaran narkotika di Indonesia, negara kita tercinta,” pungkas Reynhard.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: