Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baik Ma'ruf Amin atau Mahfud MD Tidak Punya Hak Cawe-cawe ke BIN

Baik Ma'ruf Amin atau Mahfud MD Tidak Punya Hak Cawe-cawe ke BIN Kredit Foto: Boyke P. Siregar

Perpres Nomor 73 itu menurutnya hanya mempertegas bahwa BIN tetap di bawah Presiden. Tapi kenapa kembali dipertegas dengan mengubah perpres sebelumnya, dia tidak mengetahuinya.

"Yang menjadi pertanyaan, secara real politik, kenapa sekarang hal di atas dipertegas? Apakah ada permasalahan dalam koordinasi BIN dengan Menko Polhukam? Atau ada menko lain yang ingin bisa memanggil BIN, padahal BIN bisa menolaknya? Atau ada masalah kepercayaan? Saya tidak tahu," katanya.

Secara spesifik salinan Peraturan Presiden yang baru menghapus lembaga BIN dari Koordinasi Kemenko Polhukam.

Namun, belum diketahui juga status kedudukan baru organisasi mata-mata ini setelah tak lagi di bawah koordinasi Kementerian Polhukam atau langsung berada di bawah Kepala Negara. Sebagaimana tugas dan fungsi lembaga intelijen suatu negara, organisasi itu bukan lembaga publik melainkan hanya melayani single client yaitu Presiden, dalam kerja-kerja mereka.

Baca Juga: Mahfud MD Sudah Siap Diserang, Katanya...

Poin yang berubah lainnya ada di pasal 11. Yakni, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri yang ada di Kemenko Polhukam dipersempit menjadi koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri.

Perpres itu terbit 3 Juli 2020 dengan merevisi Perpres Nomor 43 Tahun 2015. Perpres lama tentang Kemenpolhukam sebelumnya mengoordinasikan 10 lembaga. Yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, BIN, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: