Wakil Ketua Komisi VI DPR (2017-2019), Inas N Zubir menilai Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 hanyak menjadikan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai sapi perah untuk mensubsidi industri tertentu
Karena itu, ia pun mempertanyakan kenapa pemerintah tidak berani menurunkan harga gas dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun, malah sebaliknya rela mengurangi bagi hasil negara (PNBP) dan menekan biaya transmisi dan distribusi yang notabene sekitar 90 persen dimiliki PGN.
Baca Juga: Ya Tuhan, Keuangan PGN Makin Ambles Gara-garanya...
Baca Juga: Mantap! Bangun Infrastruktur Gas, PGN Bangun 8 Klaster LNG
"Permen ESDM ini menjadikan PGN sebagai sapi perah untuk menyusui industri yang menjadi anak emas oleh Permen tersebut. Kok pemerintah nggak bisa negosiasi dengan KKKS yang kebanyakan pihak asing," tutur Inas saat diskusi pada Ruang Anak Muda, Sabtu (18/7/2020).
Lanjutnya, ia memastikan dengan ketentuan harga gas USD 6 per millions british thermal units (MMBTU) di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) sebagaimana ketetapan Permen ESDM No 8 Tahun 2020, PGN akan mengalami kerugian lantaran harga yang diterima PGN rata-rata di atas USD 6 per MMBTU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil