Donny menjelaskan rencana pembubaran 18 lembaga nonstruktural tujuannya untuk penyederhanaan birokrasi. Langkah ini dibutuhkan untuk merespons kondisi saat ini yang sedang terjadi pandemi Covid-19.
"Perampingan tujuannya agar birokrasi supaya bisa lebih lincah, terutama di saat pandemi ini," imbuhnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi belum lama ini menyampaikan akan membubarkan 18 lembaga negara. Alasan Presiden Jokowi ingin mengambil kebijakan itu untuk menghemat anggaran. Dengan perampingan lembaga, anggaran tersebut bisa dikembalikan ke lembaga struktural yang ada.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko belum lama ini menerangkan pembubaran dilakukan karena fungsi beberapa lembaga bisa dileburkan dengan kementerian/lembaga lain.
Dia menyebutkan salah satu lembaga yang kemungkinan bisa dilebur adalah Komisi nasional Lanjut Usia. Menurutnya, komisi ini bisa dilebur dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Kira-kira seperti ini ya, komisi usia lanjut. Ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo