
Namun, Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan perlu ada undangundang yang mengatur kelembagaan BPIP. Apa yang sekarang dilakukan pemerintah dengan mengganti RUU HIP jadi RUU BPIP sudah sesuai dengan masukan PBNU.
"Soal prosedurnya, nanti akan dibahas dalam rapat Bamus. Bisa jadi nanti fraksi-fraksi berpendapat yang dibahas RUU BPIP, sedangkan RUU HIP sudah dikubur," ucapnya.
Hal terpenting, menurut Sekjen PPP itu, substansi dari RUU BPIP harus dibuka ke masyarakat untuk mendengarkan pendapat dan masukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: