Anggota Komis B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan terkait Rancang Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Raperda RDTR) yang disodorkan Pemprov DKI untuk melegalkan Reklamasi Ancol seluas 155 hektare, belum tentu disetujui.
Ia mengatakan pembahasan Raperda RDTR merupakan penentu proyek Reklamasi Ancol berjalan atau tidak.
Menurutnya, jika anggota dewan mantap menjadi Raperda tersebut sebagai Perda, tentu pengembang dapat menjalankan proyeknya.
Baca Juga: Orang Demokrat: Halo KPK, Segera Kuliti Anies Baswedan, Segera!
Baca Juga: Huru-Hara Reklamasi Ancol Anies Baswedan
"Tergantung perdanya dimuat enggak itu, dibahas lagi dimuat atau tidak. Jadi belum tentu disetujui (Reklamasi Ancol)," katanya, Senin (20/7/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil