Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Tahunan MPR dalam Rangka Laporan Kinerja Lembaga Negara

Sidang Tahunan MPR dalam Rangka Laporan Kinerja Lembaga Negara Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saat menjadi pembicara "Diskusi Empat Pilar MPR" dengan tema "Efektivitas Sidang Tahunan MPR" di Media Center, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, 20 Juli 2020, anggota MPR Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, mengatakan bahwa tema diskusi yang diangkat sangat menarik.

"Sidang Tahunan MPR memiliki makna yang penting karena menjadi ajang laporan lembaga-lembaga negara," ujarnya. Sidang tahunan yang biasa digelar di bulan Agustus, menurut Kurniasih, merupakan sidang untuk mendengarkan laporan tahunan dari MPR, DPR, DPD, BPK, MA, KY, dan MK. "Juga untuk mendengarkan laporan kinerja dari presiden," ujarnya.

Baca Juga: Bamsoet Gaet Artis Film Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI

Acara yang akan digelar pada 14 Agustus 2020 itu dikatakan sebagai salah satu bentuk berfungsinya MPR dalam proses ketatanegaraan di Indonesia. Ketika berposisi sebagai anggota DPR, sidang tahunan itu dikatakan sebagai salah satu bentuk fungsi pengawasan kepada pemerintah. Untuk itu, sidang tahunan ini diharapkan menjadi sarana bagi anggota DPR untuk melakukan fungsi pengawasan.

Perempuan yang berada di Komisi IX DPR itu mengusulkan, agar sidang tahunan bisa lebih maksimal, bahan sidang diberikan kepada peserta sebelum sidang tahunan berjalan. "Bahan bisa disampaikan H-1 atau H-2," ungkapnya.

Ia menceritakan saat Sidang Paripurna DPR, laporan dari BPK dan Menteri Keuangan, bahan yang ada dibagikan saat registrasi. Hal yang demikian menurut Kurniasih menjadi dilema sebab membuat posisi peserta sidang paripurna dalam dua pilihan: membaca bahan atau mendengarkan pidato. "Kebingungan itu tidak akan terjadi apabila bahan sudah diberikan minimal H-1," ungkapnya.

Dalam Sidang Tahunan MPR, saat pelaksanaan akan dibacakan laporan kinerja lembaga-lembaga negara, tidak ada ruang interupsi atau ruang evaluasi secara terbuka. Hal demikian menurut Kurniasih tidak masalah sebab dengan bahan-bahan yang sudah ada, bila ada masalah bisa dicatat atau dikritisi.

Catatan mengenai mana-mana saja pembangunan yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan lembaga negara; mana-mana saja yang belum dilakukan dalam setahun terakhir, selanjutnya bisa disampaikan, ditindaklanjuti, atau di-follow up dalam sidang-sidang Komisi DPR.

"Saya di Komisi IX DPR maka saya akan menindaklanjuti catatan kritis yang ada dengan mitra komisi," tutur Kurniasih. Dirinya pun berharap agar sidang tahunan tidak sekadar formalitas. "Jangan hanya sekadar menjalankan rutinitas," harapnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, di awal diskusi menuturkan tugas MPR yang termaktub dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam UUD dikatakan, MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun. Selanjutnya, ia menjelaskan tugas MPR yang lain adalah mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan atau Wakil Presiden, dan dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden.

Adanya Sidang Tahunan MPR menurut pria asal Maluku Utara itu disebut sebagai kreasi yang pantas dilakukan. Menurutnya, sidang ini bisa dilihat sebagai hikmah permusyawaratan. Lebih lanjut dikatakan, sidang tahunan menjadi panggung kebangsaan. Sidang tahunan sebagai forum untuk melaporkan kinerja berbagai lembaga negara menurut Margarito Kamis sebagai panggung yang memberi mozaik keindonesiaan.

Anggota MPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay dalam kesempatan yang sama mengatakan, Sidang Tahunan MPR intinya adalah melaporkan perkembangan pengelolaan negara dalam satu tahun terakhir. Dalam sidang tahunan disebut semua pilar-pilar lembaga negara melaporkan kinerjanya. "Ada lembaga negara dari esksekutif, judikatif, dan legislatif," tuturnya.

Dikatakan, salah satu tujuan dari sidang tahunan adalah memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada masyarakat apa-apa saja capaian lembaga negara dalam satu tahun terakhir, baik yang dilakukan Presiden maupun MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY. "Saya berharap di dalam sidang ada bagian-bagian yang tertulis disampaikan secara khusus dari masing-masing lembaga negara," paparnya.

Dalam bagian tertulis itu dapat memberikan laporan yang riel apa-apa saja yang sudah dilakukan. "Misalnya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah mengerjakan ini dan Kementerian Sosial sudah mengerjakan itu," ujarnya.

Meski jabaran yang ada dalam bentuk umum. "Selanjutnya, masalah yang ada ditindaklanjuti dalam rapat-rapat komisi di DPR sesuai bidangnya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: