Sementara itu, Kepala Bappebti Tjahya Widayanti menyampaikan, pelaksanaan SRG di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011.
Ada 18 komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG berdasarkan Permendag Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang Yang Dapat Disimpan dalam Gudang Sistem Resi Gudang.
Komoditas tersebut, yaitu gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra. Kemudian, timah, bawang merah, ikan, pala, dan ayam karkas beku.
"Kami optimistis SRG dapat memberikan kontribusi dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia," Tjahya.
Sebagai informasi, gudang berpendingin (cold storage) PT AMJ ini memiliki kapasitas 60 ton (20 ton untuk SRG) dengan luas 216 meter2. Gudang PT AMJ telah dilengkapi beberapa fasilitas penunjang, seperti sistem pendinginan gudang, instalasi air dan listrik, listrik generator, saluran air, kantor pengelola gudang, rumah jaga, pagar tembok, dan area parkir/bongkar muat.
Gudang juga telah dilengkapi dengan fasilitas blasting untuk pembekuan, gudang untuk penyimpanan filet, dan gudang untuk penyimpanan karkas.
PT AMJ juga telah memiliki rekomendasi dari Dinas Perekonomian Rakyat Kota Bekasi berupa Rekomendasi Nomor Kontrol Veteriner, yaitu nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan. Selain itu, PT AMJ telah menjadi pemasok kebutuhan permintaan PD Dharma Jaya (BUMD DKI Jakarta), serta hotel, restoran, dan katering (horeka).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: