PT Pupuk Kaltim Indonesia hingga Juli 2020 telah menyalurkan sebanyak 581,20 ton pupuk urea bersubsidi untuk mencukupi kebutuhan petani di Provinsi Papua Barat. Superintenden PT Pupuk Kaltim wilayah Maluku, Papua dan Papua Barat, Didik Triono, menyampaikan bahwa jumlah petani di provinsi ini tercatat sebanyak 7.134 orang dengan ketersediaan lahan seluas 15.192,60 hektare.
Guna memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk Urea bersubsidi, PT Pupuk Kaltim mengalokasi pupuk Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (ERDKK) sebanyak 2.194,15 ton dan SK alokasi provinsi 900 ton.
Baca Juga: Ramah Lingkungan, Gapoktan Ini Tambah Produksi Pupuk Organik
"Ini untuk berbagai Kabupaten Papua Barat. Sudah sekitar 64.57 persen dari alokasi 900 ton urea subsidi yang ditetapkan Kementerian Pertanian. Kami sudah salurkan pada periode Januari hingga Juli 2020," ucap Didik dalam keterangan pers, Rabu (22/7/2020).
Didik menjelaskan, penyaluran pupuk subsidi di wilayah Papua dan Papua Barat sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2020. Di Kabupaten Manokwari, urea subsidi yang telah disalurkan sebanyak 345,10 ton atau 84.17 persen dari alokasi 410 ton. Selain itu, di Kabupaten Sorong sebanyak 141,30 ton atau 83.11 persen dari alokasi 170 ton.
"Di kabupaten lainnya juga sudah dan penyaluran pupuknya juga banyak yang melebihi dari target alokasi yang ditetapkan pemerintah," tutur Didik.
Menurut dia, Pupuk Kaltim menyalurkan pupuk subsidi agar dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai alokasi yang diatur Kementerian Pertanian sehingga tidak terjadi kekurangan selama musim tanam. Perusahaan berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
"Penyaluran tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam mendatang," kata Didik.
Didik juga menyebutkan bahwa sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan E-RDKK. Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementan di mana sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual.
"Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan nonsubsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK, tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada," kata Didik Triono menjelaskan.
Didik menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi secara nasional di tahun 2020 mengalami penurunan dari 8,8 juta ton di tahun 2019 menjadi 7,1 juta ton untuk tahun 2020 dengan cadangan 794.930 ton.
Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, petani diimbau tidak khawatir untuk memenuhi kebutuhan pupuk karena Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk nonsubsidi di kios-kios.
"Pupuk nonsubsidi ini sebagai solusi bagi petani yang belum masuk E-RDKK maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2020," tambah Didik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum