Diki menjelaskan, proses kerja sama dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, melalui persetujuan prinsip Bupati Bojonegoro pada Mei 2005 dan kemudian pada 5 Juli 2005, DPRD Bojonegoro menetapkan kerja sama SER dan ADS setelah dilakukan Rapat Paripurna DPRD terkait pengesahan mitra kerja ADS untuk mengelola Participating Interest (PI).
Kebutuhan menggandeng mitra sendiri karena daerah berkewajiban menyediakan US$200 juta berdasarkan Plan of Development Project (POD), dan saat itu kemampuan daerah tidak memungkinkan menanggung beban biaya tersebut.
Hal penting yang patut digarisbawahi adalah PI ini memiliki tenggat waktu pendek. PI akan ditarik kembali ke kontraktor Mobil Cepu Limited dan Pertamina jika daerah tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut.
Harus dicatat juga, lanjut Diki, bahwa iklim investasi saat itu sangat buruk yang puncaknya adalah krisis keuangan dunia 2008. Bahkan mitra pendanaan utama pihaknya, sekelas Meril Lynch dan Goldman Sach mundur.
Di sisi lain, risiko bisnis migas luar biasa tinggi, apalagi setelah kecelakaan eksplorasi Lapindo 2006. Namun, SER tetap komitemen, selain total biaya investasi yang harus disiapkan sebesar US$200 juta dalam kurun waktu yang pendek, menanggung segala risiko finansial.
"Kami selalu tepat waktu menjalankan kesepakatan pemegang saham memberikan bonus signature US$100 ribu dan kontribusi US$50 ribu per tahun kepada daerah sampai proyek Cepu menghasilkan. Semangatnya adalah agar rakyat dapat langsung menikmati manfaat kerja sama," papar Diki.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: