Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa dalam Korps Bhayangkara ada tiga jenis penanganan yakni disiplin, kode etik, dan pidana. Nah, Polri akan melakukan seluruh rangkaian terhadap kasus yang melibatkan Prasetijo.
"Terkait dengan seluruh rangkaian kasus akan kita tindak lanjuti dengan proses pidana," kata Listyo.
Listyo mengatakan pihaknya akan membentuk tim khusus yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Tindak Pidana Siber. Kemudian, tim ini didampingi Propam untuk memproses tindak pidana yang ada.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: