Tambahnya, dengan banyaknya pelanggaran tersebut, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp664.060.000, tempat atau fasilitas umum sejumlah Rp264.850.000, dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp171.500.000. Jadi total keseluruhan sejumlah Rp1.100.410.000.
"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar COVID-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil