Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penguatan Pasar Modal, OJK Regional 5 Gelar Sosialisasi

Penguatan Pasar Modal, OJK Regional 5 Gelar Sosialisasi Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

OJK mewajibkan kepada perusahaan terbuka yang akan menerbitkan surat utang dalam bentuk MTN dan surat utang dengan tenor jangka pendek lainnya kepada pemodal profesional, wajib melakukan pendaftaran.

"Kewajiban ini sebagai bentuk dari perlindungan kepada investor surat utang jangka pendek yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum. Selama ini, banyak MTN yang gagal bayar tapi karena belum diatur maka tidak bisa dipantau," ujarnya.

Nantinya penerbitan EBUS ini menjadi sangat penting dikarenakan dapat menjadi sumber pembiayaan bagi Koperasi, CV, Yayasan maupun Perbankan dalam hal ini BPR yang belum memenuhi syarat untuk Go Public. 

"Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara akan tetap membuka peluang bagi perusahaan yang akan melakukan pendaftaran penerbitan EBUS tanpa penawaran umum dan memberikan sosialisasi terkait proses pendaftaran dimaksud secara berkesinambungan," pungkasnya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: