Pengamat Politik Gde Siriana Yusuf menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan besaran gaji untuk Direktur Manajemen Kartu Pra Kerja berada di kisaran Rp47-77 Juta hanya membuang-buang anggaran.
Diketahui, besaran gaji tersebut diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Baca Juga: Tinggalin Anak Jokowi, Purnomo: Tanpa Saya Pasti Gibran Menang
Baca Juga: Sorot Penyerapan Anggaran Covid-19, Jokowi Marah-marah Lagi?
Terkait itu, ia mengatakan kalau gaji manajemen kartu prakerja seolah-olah melukai masyarakat yang tengah menderita tidak memiliki penghasilan akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
"Gaji manajemen Kartu pra Kerja antara Rp47-77 juta amat menggiurkan di saat rakyat sedang menderita tak punya penghasilan akibat Covid19," cuitnya dalam akun Twitternya, Senin (27/7/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil