Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Hakim Nyatakan Najib Razak Bersalah dalam Skandal 1MDB

Tok! Hakim Nyatakan Najib Razak Bersalah dalam Skandal 1MDB Kredit Foto: Sindonews

Apa yang dimaksud dengan 1MDB?

1MDB sejatinya didirikan untuk menggalang dana untuk pembangunan Malaysia dan membantu kaum miskin negara itu. Namun, dana yang terkumpul dituduh telah diselewengkan.

Jaksa AS dan Malaysia menuding uang tersebut mengalir ke beberapa individu berpengaruh untuk membeli barang-barang mewah, termasuk real estat, kapal yacht, jet pribadi, dan barang seni.

Najib menyanggah tuduhan-tuduhan tersebut dan senantiasa berkeras tidak bersalah.

Bank investasi AS, Goldman Sachs, yang mengumpulkan uang melalui penjualan surat berharga, juga diselidiki oleh aparat AS dan Malaysia atas perannya.
Sejumlah pihak telah menuduh Najib terlibat dalam korupsi 1MDB selama lebih dari lima tahun.

Tetapi tindak lanjut secara hukum baru terjadi setelah ia kalah pemilu tahun 2018 dan penggantinya Mahathir Mohamad membuka kembali penyelidikan.

Reuters menuliskan, kasus ini dipandang sebagai ujian terhadap upaya Malaysia memberantas korupsi, setelah partai Najib kembali berkuasa pada Februari lalu, sebagai bagian dari aliansi yang dipimpin oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Putusan bersalah dapat meningkatkan kredibilitas Muhyiddin di mata publik, tetapi melemahkan koalisinya, yang mengandalkan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) sebagai komponen terbesarnya - dan berpotensi memicu jajak pendapat cepat.

Sementara, bebasnya Najib bisa mengubah sentimen publik terhadap Muhyiddin, dan mendorong oposisi untuk menantang koalisi yang berkuasa di parlemen itu.

Keputusan pengadilan dilakukan beberapa hari setelah Malaysia mencapai kesepakatan senilai US$3,9 miliar dengan Goldman Sachs terkait dengan perannya dalam membantu 1MDB mengumpulkan uang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: