Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Tambah Tugas Baru Intelijen Negara, Apa Itu?

Jokowi Tambah Tugas Baru Intelijen Negara, Apa Itu? Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Presiden Jokowi meneken aturan yang menambah tugas Badan Intelijen Negara. Lewat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020, satuan tugas atau kedeputian lembaga telik sandi ini bertambah satu. Pada pasal 5 disebutkan adanya Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur.

Sebagaimana dikutip di Jakarta , Rabu 29 Juli 2020, Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur selanjutnya disebut Deputi VIII. Lembaga yang berkantor di Pejaten ini memiliki sejumlah deputi di antaranya mengurusi intelijen luar negeri sampai mengurusi masalah ekonomi.

Baca Juga: Gawat, Intelijen China Gunakan LinkedIn buat...

Adapun pada pasal 28 C disebutkan bahwa jabatan baru ini memiliki fungsi sebagai berikut;

a. penyusunan rencana kegiatan dan atau operasi Intelijen pengamanan aparatur

b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur

c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur

d. pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur

e. pengendalian kegiatan penelusuran (clearance) terhadap calon pejabat aparatur

f. pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan

g. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur

f. penyusunan laporan Intelijen pengamanan aparatur

Diketahui, penambahan deputi terakhir ada di tahun 2015 yakni Deputi Bidang Intelijen Siber.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: