Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Pailit?

Apa Itu Pailit? Kredit Foto: Unsplash/Ethan Sykes
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pailit adalah sebuah proses dimana seorang debitur memiliki kesulitan untuk membayar utangnya, lalu dinyatakan pailit dalam pengadilan. Menurut bahasa, kata pailit \berasal dari bahasa Prancis yaitu failite yang dalam bahasa Indonesia memiliki arti kemacetan dalam pembayaran. 

Pengertian secara hukum berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pailit dapat dijatuhkan apabila debitor:

Baca Juga: Apa Itu Fixed Cost?

  1. Mempunyai dua atau lebih kreditor, dan: 
  2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, 
  3. Baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Pengadilan yang berhak menggugat adalah pengadilan niaga, karena debitur dianggap tidak dapat membayar utangnya. Karena debitur tidak dapat membayar hutangnya, maka harta debitur akan dibagikan kepada para kreditur berdasarkan keputusan pengadilan atau undang-undang yang berlaku.

Apabila sebuah perusahaan memiliki dua utang yang belum dibayar, maka perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat untuk dipailitkan.

Perusahaan dapat mengajukan pernyataan pailit jika memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan memiliki utang
  2. Terdapat hutang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
  3. Adanya debitur
  4. Adanya kreditur (lebih dari satu kreditur)
  5. Permohonan pernyataan pailit
  6. Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga

Oleh karena itulah sebuah perusahaan lebih baik mencegah terjadinya kepailitan. Sebelum itu terjadi, lakukanlah hal-hal ini:

  1. Mengatur keuangan dengan baik.
  2. Jangan terlalu tergoda untuk melihat usaha orang lain.
  3. Memisahkan antara uang pribadi dan uang hasil bisnis.
  4. Menciptakan berbagai strategi yang efektif dan efisien.
  5. Mengikuti program pelatihan yang membahas pengetahuan lebih lanjut.

Sementara itu, syarat-syarat pailit menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. 

Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.

Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.

Peristiwa pailit yang pernah terjadi di Indonesia adalah perusahaan Nyonya Meneer, TPI, Peti Kemas Multicon, Akira, PT Asuransi Jiwa Nusantara, serta Bali Kuta Residence. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: