Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemilik Bank Capital Digugat Pailit di Pengadilan Niaga Semarang

Pemilik Bank Capital Digugat Pailit di Pengadilan Niaga Semarang Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Danny Nugroho, pemegang saham pengendali sekaligus Presiden Komisaris PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA) digugat pailit di Pengadilan Niaga Semarang. Dari penelusuran di Pengadilan Niaga Semarang, gugatan itu disampaikan oleh pemohon bernama David Griffin dan Nicholas James Gronow. Tercatat gugatan pailit itu didaftarkan pada Jumat, 20 Oktober 2023, dan sudah teregister dengan nomor 10/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Niaga.Smg.

Dalam petitum, disebutkan bahwa pemohon meminta Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan pailit untuk seluruhnya.

Pemohon juga meminta Pengadilan Niaga Semarang menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses kepailitan Danny Nugroho. Selain itu, Pengadilan Niaga Semarang diminta untuk menunjuk dan mengangkat kurator dalam proses kepailitan Danny Nugroho, yaitu bernama Muhammad Naufal Dzakwan.

Pemohon juga meminta Pengadilan Niaga Semarang menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator kemudian setelah proses kepailitan berakhir serta membebankan seluruh biaya perkara kepada Danny Nugroho.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Pengadilan Niaga Semarang, sidang pertama terkait perkara tersebut telah berlangsung pada Kamis (26/10/2023) dan sidang kedua pada Kamis (2/11/2023). Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis (9/11/2023) mendatang.

Secara terpisah, Muhammad Aminudin Safutra selaku kuasa hukum dari Danny Nugroho memberikan tanggapan terkait gugatan pailit yang diajukan di Pengadilan Niaga Semarang. Gugatan pailit itu sebelumnya diajukan David Griffin dan Nicholas James Gronow.

"Permohonan Pailit tersebut diajukan secara tidak beriktikad baik dengan maksud mendiskreditkan klien kami, karena permohonan pailit tersebut berusaha mengaburkan fakta bahwa saat ini klien kami sebagai Penggugat sedang mengajukan gugatan terhadap Pemohon Pailit selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang teregister dengan nomor perkara 641/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.," kata Aminudin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11).

"Bahwa perlu juga untuk diketahui oleh khalayak ramai, bahwa saudara David Griffin dan saudara Nicholas James Gronow juga pernah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register perkara 190/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. dan telah diputus dengan kemenangan di pihak klien kami, dan saat ini telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: