Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konten YouTube Meresahkan, Anji-Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi

Konten YouTube Meresahkan, Anji-Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi Kredit Foto: Instagram/@duniamanji

“Termasuk pasal 28 ayat 1 yang kemudian diduga dijerat pada Anji dan itu di atas 5 tahun. Artinya apa, Anji memungkinkan juga untuk dilakukan penangkapan dan penahanan dalam perkara ini karena ancaman pidananya begitu tinggi,” kata Muannas.

Lebih lanjut, Muannas menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki permasalahan ini. Muannas percaya bahwa pihak kepolisian akan bertindak sangat profesional.

“Tetapi sekalipun begitu, biar kita serahkan ke kepolisian sepenuhnya kepada pihak berwajib, yang pasti ini sudah resmi dilaporkan,” ujar Muannas.

Muannas juga berharap berbagai pihak termasuk IDI (Ikatan Dokter Indonesia), akademisi, dan pihak terkait yang paham pada persoalan ini mau bekerja sama dengan kepolisian untuk memberikan keteranan agar perkara ini bisa menjadi jelas.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: