Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alamsyah Saragih mengungkapkan temuan 397 komisaris di perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diduga rangkap jabatan selama periode 2016-2019.
Bahkan, sebanyak 167 komisaris di anak perusahaan BUMN ikut rangkap jabatan di periode yang sama.
Baca Juga: Jadi Tameng Indonesia dari Resesi, Bappenas: BUMN Bukan Imun
Baca Juga: 4 Jurus Sri Mulyani Selamatkan BUMN: PMN Hingga Penempatan Dana
“Temuan sementara bahwa sampai dengan tahun 2019 ada 397 Komisaris pada BUMN, dan 167 Komisaris pada anak perusahaan BUMN terindikasi rangkap jabatan dan rangkap penghasil,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2020).
Lanjutnya, ia mengatakan Ombudsman sendiri telah menyampaikan data soal dugaan rangkap jabatan komisaris BUMN ini ke presiden.
Terkait itu, ia berharap temuan ini akan menjadi perbaikan dalam sistem rekrutmen komisaris perusahaan pelat merah.
“Semua ini akan kami dorong sebagai dasar untuk melakukan perbaikan sistem rekrutmen dan penempatan,” katanya.
Ia juga turut melampirkan surat ketika menyerahkan data rangkap jabatan komisaris BUMN ke presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil