Bahkan, ia menyebut bagian ketiga RUU Ciptaker tentang Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan, RDTR yang harus disetujui pemerintah pusat. Artinya, Pemda harus menetapkan RDTR yang telah diamini pusat dalam jangka waktu satu bulan.
Menurut dia, hal tersebut sangat berseberangan dengan konstitusi. Ia menyatakan Pemda seharusnya punya otonomi untuk mengelola wilayahnya.
"Padahal kita punya konsensus kebangsaan. Pemerintah provinsi, kabupaten, kota diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri berdasarkan urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil