Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Orang PDIP Mulai Curigai RUU Ciptaker: Jangan-Jangan Buatan...

Orang PDIP Mulai Curigai RUU Ciptaker: Jangan-Jangan Buatan... Kredit Foto: Istimewa

Bahkan, ia menyebut bagian ketiga RUU Ciptaker tentang Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan, RDTR yang harus disetujui pemerintah pusat. Artinya, Pemda harus menetapkan RDTR yang telah diamini pusat dalam jangka waktu satu bulan.

Menurut dia, hal tersebut sangat berseberangan dengan konstitusi. Ia menyatakan Pemda seharusnya punya otonomi untuk mengelola wilayahnya.

"Padahal kita punya konsensus kebangsaan. Pemerintah provinsi, kabupaten, kota diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri berdasarkan urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan," jelasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: