Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bangkitkan Koperasi dan UMKM di Masa Pandemi, Begini Caranya

Bangkitkan Koperasi dan UMKM di Masa Pandemi, Begini Caranya Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan subsidi bunga sebagai stimulus ekonomi oleh pemerintah dalam masa pandemi Covid–19 dinilai tidak berimbas langsung terhadap pemulihan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab, masalah mendasar yang dihadapi UMKM adalah ketidaktersediaan modal untuk memulai kembali bisnis serta hilangnya pasar akibat penyebaran virus tersebut.

Pengamat Kebijakan UMKM, Suhaji Lestiadi, mengungkapkan bahwa pasar menghilang seiring daya beli masyarakat lapisan bawah yang terus merosot akibat pembatasan aktivitas sosial sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Padahal, konsumsi produk-produk UMKM mayoritas berasal dari kalangan masyarakat itu.

Baca Juga: Gotong Royong UMKM: Kunci Ketahanan Ekonomi di Masa Pagebluk

"Selama ini bantuan sembilan bahan pokok (sembako) yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dirasa lebih menguntungkan usaha besar dan agen-agen pemerintah. Imbas bantuan tersebut pada pemulihan ekonomi sektor mikro tergolong sangat lemah," kata Suhaji dalam Webinar "Mencari Jalan Terang UMKM dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional" di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Seharusnya, pemerintah justru memperbanyak program bantuan tunai, sebab dalam praktiknya daya beli masyarakat berpenghasilan rendah akan terdongkrak. Alhasil, dana tersebut bisa dibelanjakan untuk kebutuhan mereka sehari-hari di warung-warung sekitar yang mayoritas menjajakan aneka produk olahan UMKM.

Karena itu, Suhaji mendorong agar pemerintah dan seluruh stakeholders negeri ini untuk bahu-membahu mempersiapkan solusi extra ordinary layaknya sebuah simponi orchestra yang indah.

Setidaknya, ada tujuh langkah solutif yang bisa ditempuh pemerintah untuk pemulihan ekonomi terutama di sektor UMKM. Pertama, resetting konsep pembangunan ekonomi rakyat ke arah sistem perekonomian yang lebih berkeadilan dan kekeluargaan sebagaimana diamanatkan UUD 1945 pasal 33.

Kedua, hingga tiga tahun ke depan menyiapkan skema pembiayaan Pandemi Covid-19 (pandemic finance) bagi koperasi dan UMKM senilai Rp500 triliun per tahun dengan pola chanelling. Pembiayaan tersebut dapat dinikmati langsung oleh pelaku koperasi dan UMKM untuk kembali menjalankan usahanya tanpa harus melalui syarat serta skema yang rumit.

"Pembiayaan ini dijamin oleh lembaga penjaminan seperti Perum Jamkrindo atau Askrindo. Adapun dalam pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh BPK," imbuh Suhaji.

Ketiga, lanjutnya, pengembangan produk lokal unggulan mulai dari bidang pertanian, peternakan, perikanan, pengolahan, hingga pemasaran terintegrasi sebagai basis usaha Koperasi dan UMKM.

Keempat, sinergi dan orkestrasi pembangunan ekonomi rakyat. Hal ini penting karena pembangunan ekonomi rakyat bukan hanya tugas atau kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM, tetapi hajat bangsa yang menjadi tanggung jawab kementerian lain.

Kelima, penyiapan peraturan dan ketentuan yang mendukung pelaksanaan resetting perubahan mindset pembangunan ekonomi rakyat. Keenam adalah scale up usaha dan penguatan digitalisasi produk-produk koperasi dan UMKM.

Hal ini sangat strategis di masa sekarang di mana penggunaan teknologi digital menunjukkan tren yang terus meningkat. Banyak pakar menyampaikan teknologi digital akan mendominasi perekonomian nasional dalam masa yang tidak terlalu lama.

Terakhir, penguatan sistem monitoring dan evaluasi dari segenap stakeholders Koperasi dan UMKM secara terstruktur dan berkelanjutan berbasis Dashboard Management System.

"Ketujuh strategi ini dipercaya dapat menghindarkan Indonesia dari resesi ekonomi dan membangkitkan kembali ekonomi nasional yang berkeadilan dilandasi semangat gotong-royong," pungkas Suhaji.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: