PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan relaksasi sejumlah aturan atau persyaratan dalam pembangunan rumah subsidi. Relaksasi tersebut diharapkan akan memberi kemudahan dan mempercepat pembangunan rumah subsidi oleh pengembang.
"Kita terus berkomunikasi dengan pengembang supaya bisa mempercepat proses pembangunan rumah dan berdiskusi dengan pihak kementerian PUPR karena memang ada beberapa persyaratan khususnya untuk KPR bersubsidi ini agar bisa diberikan kelonggaran," ujar Direktur Utama BTN Pahala Nugraha Mansury di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Pahala mencontohkan aturan yang perlu direlaksasi di antaranya untuk bisa dilakukan akad persetujuan KPR bersubsidi itu jalannya harus sudah jadi atau listriknya sudah terpasang atau air bersihnya sudah tersedia. Padahal untuk mempercepat pembangunan rumah, bisa dilakukan secara paralel.
Baca Juga: Model BPP Kostratani, BPP Mandalawangi Jadi Rumah Pintar Petani
Baca Juga: Bos BI Ajak Mahasiswa Adaptasi Digitalisasi Keuangan
"Yang penting komitmen pengembang itu kuat untuk bisa melakukan hal tersebut dan bisa dibuktikan misal dengan sudah bayar retribusi pemasangan listrik," katanya.
Menurut Pahala, jika aturan tersebut bisa dilonggarkan, penyerapan rumah subsidi oleh masyarakat akan lebih besar lagi. Sehingga pengembang akan bisa terus membangun rumah subsidi.
"Tentu ini akan menggairahkan sektor perumahan yang diharapkan bisa berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti