Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuartal III, KSSK Kencangkan Koordinasi Waspadai Dampak Covid-19

Kuartal III, KSSK Kencangkan Koordinasi Waspadai Dampak Covid-19 Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Sementara, wasit di industri jasa keuangan, OJK, mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi domestik dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan agar dapat menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian.

Untuk melengkapi kebijakan relaksasi restrukturisasi dan penilaian kualitas kredit/pembiayaan bagi perbankan dan/atau pembiayaan bagi perusahaan pembiayaan didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, berbagai stimulus lanjutan juga diterbitkan antara lain penundaan penerapan Basel III terkait pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas dan indikator permodalan untuk memberikan ruang bagi industri keuangan.

Baca Juga: Berkinerja Baik, OJK Tak Layak Dibubarkan

"Selain itu, reformasi di sektor jasa keuangan tetap dilakukan terutama di sektor pasar modal dan IKNB untuk memitigasi potensi risiko dan mengantisipasi berbagai tantangan ke depan," sebut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

Dalam rangka memitigasi dampak Covid-19 yang berkepanjangan, OJK telah melakukan koordinasi dengan pemerintah dan BI serta melakukan sinergi baik dengan perbankan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil untuk memastikan kelancaran langkah dan stimulus lanjutan yang diperlukan.

"OJK akan terus mencermati perkembangan kondisi sektor keuangan dan siap mengambil berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan," pungkasnya.

Mencermati dinamika penurunan suku bunga pasar simpanan, kondisi perekonomian, likuiditas perbankan, serta stabilitas sistem keuangan sepanjang semester I 2020, LPS telah menurunkan tingkat bunga penjaminan rupiah sebanyak tiga kali sebesar 75 bps.

Melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, 27 Juli 2020, LPS kembali menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 25 bps untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan simpanan Rupiah di BPR serta mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum.

"Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah di Bank Umum menjadi 5,25 persen, simpanan rupiah di BPR 7,75 persen, sementara Tingkat Bunga Penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum tetap sebesar 1,50 persen," tegas Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah.

Lebih jauh kata dia, LPS telah menerbitkan peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 33 Tahun 2020 yang telah diterbitkan pemerintah sebagai bagian dari langkah antisipasi atas ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan.

"Selain peraturan pelaksanaan tersebut, LPS bersama BI dan OJK telah menyusun Nota Kesepahaman sebagai tindak lanjut dari implementasi PP Nomor 33 Tahun 2020," tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: