Lanjutnya, ia mengatakan bahwa Undang-undang jelas mengatakan tidak boleh menerima uang dari calon secara langsung.
"Kalau kemudian terbukti tentu dengan proses hukum, maka partai yang bersangkutan dihukum tidak bisa mencalonkan untuk Pilkada ke depannya, dan calonnya akan didiskualifikasi," jelasnya.
Namun demikian, ia tidak menampik jika pada kenyataan ada pihak yang terlibat dalam candidacy buying dan berakhir terkena hukuman.
"Tapi kira-kira bayar ke parpol agar dicalonkan ada enggak? Hampir semua di Pilkada, ya mungkin satu dua yang tidak pakai itu," katannya.
Sebelumnya, Ketua DPD PSI Solo, Antonius Yoga Prabowo mengaku pihaknya ditawari Rp 1 miliar agar mau mendukung pasangan Achmad Purnomo-Anung Indro Susanto oleh beberapa orang. Namun mereka menolakĀ
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil