Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kesadaran Masyarakat di Jabar Masih Rendah, 927 Orang Kena Deh!

Kesadaran Masyarakat di Jabar Masih Rendah, 927 Orang Kena Deh! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

Ade menyatakan, dari sejumlah alasan tersebut, Satpol PP Provinsi Jabar menyimpulkan bahwa pemahaman masyarakat terkait pentingnya terapkan protokol kesehatan, khususnya pakai masker, masih rendah. Maka itu, operasi pengawasan disertai juga dengan sosialiasi. 

"Kami setiap operasi menurunkan 4 tim dengan membawa spanduk imbauan. Misalnya 'Pilih Pakai Masker atau Denda' dan 'Pakai Masker Demi Kau, Dia, dan Buah Hati," katanya. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum. Proses pendisiplinan tersebut akan dibarengi dengan denda senilai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu terhitung mulai 27 Juli 2020.

"Dengan cara ini, kami mengajak masyarakat untuk menyadari kenapa pemerintah daerah mendorong masyarakat menggunakan masker. Untuk dirinya sendiri dan orang lain, supaya tidak terpapar COVID-19," tambahnya.

Ketua Komisi 5 DPRD Jawa Barat, Dadang Kurniawan menegaskan, pemberlakuan denda ini bukan semata-mata pemerintah mencari untung. Namun ia menilai sanksi ini untuk kembali menyadarkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, sejak ada pelonggaran-pelonggaran kesadaran warga menggunakan masker mulai berkurang. Penerapan denda ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Saya mendukung (denda-red) meskipun ada pro dan kontra itu wajar. Kita tidak mencari keuntungan tapi ini demi kebaikan semua. Bukan menjaga masyarakatnya saja tapi orang lain juga," pugkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: