Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim

Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut mempersoalkan pencekalan atau larangan Roy bepergian ke luar negeri.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (26/8/2026).

Hakim menilai permohonan Roy Suryo sudah tidak relevan dengan kondisi perkara saat ini. Sebab, status Roy telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.

"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," jelas hakim.

Menurut hakim, ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP mengatur kondisi ketika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan masih berlangsung. Dalam kondisi tersebut, permohonan praperadilan dapat menunda dimulainya pemeriksaan perkara pokok.

Namun, hakim menilai pola pengajuan praperadilan Roy dilakukan setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Langkah tersebut dinilai tidak dapat digunakan untuk terus mempersoalkan proses hukum melalui gugatan yang diajukan secara terpisah.

"Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ucap hakim.

Putusan ini menjadi penolakan ketiga terhadap gugatan praperadilan Roy setelah gugatan pertamanya sempat dikabulkan sebagian. Dalam gugatan pertama, hakim menyatakan sejumlah prosedur terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy bermasalah, tetapi putusan tersebut tidak mempengaruhi pokok perkara.

Pada gugatan kedua, Roy mempersoalkan status tersangkanya. Hakim kemudian menolak permohonan tersebut karena dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan perkara.

Baca Juga: Jokowi Tidak Sabar Lawan Roy Suryo di Kasus Ijazah: Kalau Yakin Palsu Ayok...

Roy kembali mengajukan gugatan ketiga dengan tuntutan ganti rugi kepada Polda Metro Jaya. Namun, gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil setelah Roy tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.

Dalam perkara pokok, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, tetapi persidangan pokok perkara belum digelar karena masih menunggu rangkaian proses praperadilan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: