Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PN Tangerang Dinilai Tak Cermat Buat Putusan Eksekusi Lahan

PN Tangerang Dinilai Tak Cermat Buat Putusan Eksekusi Lahan Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Tangerang Matra Real Estate (TMRE) menilai Pengadilan Negeri Tangerang melakuan kesalahan dalam proses eksekusi lahan seluas 45 hektare (450.000 m2) di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang Tangerang.

Menurut juru bicara PT TMRE, Manusun Hasudungan Purba, objek yang dieksekusi merupakan milik PT TMRE.

Baca Juga: Tok! Pengadilan Tetapkan Perkara PKPU KCN Berakhir dengan Damai

"Patut diduga terdapat kekeliruan yang nyata terkait penunjukan lokasi tanah yang menjadi objek putusan eksekusi," kata dia dalam konferensi pers di Tangerang, Senin (10/8/2020).

Ia mengungkapkan, perkara sengketa yang terjadi antara Darmawan dan N.V Loa and Co menimbulkan kerugian kepada warga dan PT TMRE yang tanah miliknya menjadi objek eksekusi dan dipaksa untuk mengosongkan lahan demi melaksanakan putusan tersebut. Perkara ini diniliai janggal karena yang berperkara adalah Darmawan dan NV LOA & CO. Akan tetapi, yang menjadi korban eksekusi pengosongan lahan adalah warga masyarakat dan TMRE.

"Warga yang tergabung dalam tim advokasi merasa diperlakukan tidak adil karena pelaksanaan pembacaan eksekusi ini terkesan dipaksakan dan dilakukan di belakang halaman Kantor Kecamatan Pinang," tambahnya.

Manusun mengungkapkan, tim kuasa hukum pun telah mengajukan keberatan atas eksekusi, tetapi tidak dihiraukan oleh PN Tangerang. "Warga melalui tim advokasi beserta TMRE akan terus berupaya menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas eksekusi tanah ini," tegasnya.

Ia pun menegaskan bahwa TMRE adalah pemilik tanah yang sah dengan memperoleh tanah dari masyarakat berdasarkan izin lokasi no. 593/Kep.001. DPMPTSP/2017. "Sekali lagi kami menolak eksekusi keputusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 120/PEN.EKS/2020 PN.TNG, di mana objek eksekusi dilaksanakan di atas tanah milik TMRE," tegasnya.

Bahkan, lanjut dia, surat resmi penundaan pelaksanaan eksekusi pun sebenarnya telah dikeluarkan oleh Kapolres Tangerang. Namun, surat tersebut tidak dihiraukan. Menurut Kapolres, objek eksekusi dan pengosongan lahan berpotensi sengketa sehingga dapat memicu kerawanan.

"BPN Tangerang sudah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa surat tanah yang menjadi dasar eksekusi tidak terdaftar di BPN Tangerang," pungkasnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: