Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menyingkap Tabir Perkara Gugatan Pailit AIA Financial

Menyingkap Tabir Perkara Gugatan Pailit AIA Financial Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Bantahan Tegas AIA Financial

Tudingan mengalami gagal bayar dan pailit dibantah secara tegas oleh manajemen AIA Financial. Berpegang pada fakta bahwa pendapatan perusahaan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, AIA Financial menyebut gugatan tersebut tak berdasar. 

Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial, yakni Rista Qatrini Manurung menyebut AIA Financial mempunyai kondisi keuangan yang sehat, sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh OJK sebagai pihak regulator. 

"AIA berhasil mencatatkan kinerja positif sepanjang kuartal II 2020 dengan tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) yang kuat yakni sebesar 739%, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan oleh OJK yakni sebesar 120%," tegas Rista dalam keterangan resminya pada Rabu, 7 Agustus 2020 lalu. 

Bukan hanya itu, Rista membeberkan bahwa pada kuartal II 2020, laba bersih setelah pajak yang dikantongi AIA Financialmeningkat Rp763 miliar dari Rp262 miliar pada tahun 2019 menjadi sebesar Rp1.025 miliar.

Pemutusan Mitra Secara Sepihak

Bukan cuma soal hak yang tidak dibayarkan, Kenny Leonara Raja juga mengatakan bahwa AIA Financial melakukan pemutusan mitra bisnis secara sepihak. Pemutusan mitra tersebut juga diklaim dijadikan alibi bagi AIA Financial untuk tidak membayarkan hak miliknya.

"Tidak ada iktikad dari perusahaan sampai saat ini, kami meminta bantuan OJK sebagai lembaga yang berwenang untuk mengajukan pailit sesuai peraturan UU yang berlaku," katanya. 

Merespons hal tersebut, Rista mengatakan bahwa AIA senantiasa menjalankan kegiatan bisnis berdasarkan pada standar kepatuhan yang tinggi dan juga standar perilaku profesional. Menurut AIA terjadi pelanggaran yang dilakukan dan sepenuhnya sudah diakui oleh yang bersangkutan. AIA Financial pun mengaku sudah memberi kesempatan untuk memperbaik kesalahan tersebut.

"Keputusan yang diambil AIA terhadap Bapak Jethro dan Bapak Kenny Leonara Raja merupakan keputusan yang tidak mudah, dan AIA telah melalui berbagai proses termasuk mediasi, sebagai upaya mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak," lanjut Rista.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: