Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Hary Tanoe Kumpulkan Pemegang Saham Buat...

Perusahaan Hary Tanoe Kumpulkan Pemegang Saham Buat... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sementara itu, dalam waktu yang sama, RUPSLB juga telah memutuskan beberapa agenda diantaranya pembatalan pelaksanaan Employee and Management Stock Option Program (EMSOP) yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Global Mediacom Tbk tanggal 2 Mei 2016 yang telah dituangkan dalam Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Tanggal 23 September 2016 Nomor 56, dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.H., Notaris di Jakarta.

Meski demikian, Manajemen telah menyetujui rencana pengeluaran saham baru sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal sebanyak-banyaknya sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah di tempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan melalui mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“tanpa HMETD”) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019. Selain itu, menyetujui penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan POJK No 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Baca Juga: Kisruh Sama Perusahaan Korea, Emiten Hary Tanoe Gak Tinggal Diam!

Adapun hasil RUPSLB lainnya yakni menyetujui penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan terkait Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018  tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dengan sepenuhnya tunduk pada  ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.

Dan yang terakhir, menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan keputusan agenda rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar perseroan dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris termasuk melakukan perubahan (perbaikan) sepanjang hal tersebut disyaratkan oleh instansi yang berwenang meminta persetujuan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang dan melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: