Uni Eropa (UE) menghukum China, Rusia, dan Korea Utara karena melepaskan 'serangan' siber terhadap pengguna internet individu dan bisnis di negara-negaranya.
Dalam keputusan Dewan Eropa, Uni Eropa telah menjatuhkan sanksi berbentuk larangan perjalanan dan pembekuan aset, menurut informasi yang dikutip dari ZDNet, Selasa (11/8/2020).
"Warga negara dan bisnis UE juga tak boleh bertransaksi dengan entitas dalam daftar sanksi, mencakup enam individu dan tiga perusahaan," kata Pejabat UE.
Baca Juga: Terungkap! Bobol Twitter Bill Gates Dkk, Peretas Gunakan Cara Ini
Baca Juga: Tengku Zul: Selamat Datang TKA China, Petinggi Kami Cinta Kalian
Dari enam individu, dua di antaranya merupakan warga China anggota kelompok peretas APT10; sedangkan empat lainnya adalah bagian dari kelompok peretas GRU di Rusia.
UE berujar, "ini merupakan sanksi pertama yang kami jatuhkan, karena mereka menyerang dunia maya anggota."
Adapun, inilah sejumlah serangan siber yang mengarah terhadap negara-negara UE yang berujung sanksi:
- China: melakukan serangan siber terhadap penyedia cloud dalam operasi Cloud Hopper.
- Rusia:
a. menciptakan NotPetya, jenis ransomware yang Rusia rilis di Ukraina; tapi menyebar ke seluruh dunia.
b. percobaan serangan dunia maya terhadap Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) di Belanda.
- Korea Utara: serangan WannaCry, jenis ransomware buatan peretas pemerintah dengan tujuan menghimpun uang, tetapi kehilangan kendali.
Selain UE, Amerika Serikat (AS) jua telah menjatuhkan sanksi serupa kepada target yang sama. Bahkan, negara adidaya itu juga menekan mitra trans-Atlantiknya untuk melakukan tindakan serupa.
Selain itu, Jerman juga meminta mitra Eropa untuk memutuskan sanksi yang sama terhadap Rusia atas peretasan Parlemen Jerman pada 2014.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: