Sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, ada tiga syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera. Pertama, Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara. Terakhir, Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Bintang jasa yang diberikan Jokowi, kata Fahri, ini merupakan penghargaan bagi sosok yang dinilai berjasa pada suatu bidang. Dalam hal ini, ia yang pernah memimpin kelembagaan negara, yakni DPR.
"Saya sendiri memang 15 tahun menjadi anggota DPR dan beberapa tahun menjadi anggota MPR dalam transisi dari Presiden Habibie kepada Presiden Abdurahman Wahid," ujar Fahri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti