Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Perusahaan Gadai Ini Resmi Kantongi Izin Usaha OJK

Dua Perusahaan Gadai Ini Resmi Kantongi Izin Usaha OJK Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian, yaitu PT Cipta Dana Gadai dan PT Gadai Murni Artha. Kedua perusahaan tersebut masing-masing berlokasi di Bandung, Jawa Barat dan Sidoarjo, Jawa Tmur.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, Anggar Budhi Nuraini, menjelaskan bahwa izin usaha tersebut berlaku sejak penetapan keputusan OJK, yakni 4 Agustus 2020 untuk Cipta Dana Gadai dan 11 Agustus 2020 untuk Gadai Murni Artha. 

Baca Juga: Astaga! Harga Emas Jeblok Parah, Saham Antam Makin Berdarah-Darah

Baca Juga: Nyaris ke Rp15.000! Dalam Sekejap, Kekuatan Rupiah Lenyap!

"Permohonan izin usaha PT Cipta Dana Gadai dan PT Gadai Murni Artha sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK," imbuh Anggar secara tertulis, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020. 

Baca Juga: Pegadaian: Harga Emas Naik, Jaminan Emas Juga Naik

Dengan diresmikannya izin usaha, kedua perusahaan tersebut berkewajiban untuk mencantumkan informasi perihal nama dan logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha OJK, hari dan jam operasional kegiatan di setiap kantor atau unit layanan yang dimiliki. 

Selain itu, perusahaan juga wajib mencantumkan biaya administrasi dan tingkat bunga pinjaman atau imba hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: