Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap masyarakat untuk semakin waspada terkait penularan virus corona atau Covid di Jakarta. Sebab, ia melihat, jumlah pelanggar masker terus meningkat.
Ia menyebut data pelanggaran pemakaian masker meningkat secara signifikan dalam sepekan terakhir. Berdasarkan akumulasi, denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus 2020 telah mencapai Rp2,87 miliar.
Baca Juga: Alasan Taat Agama, Cie..Cie.. Mas Anies Didukung PA 212 Nyapres
Baca Juga: Anies Baswedan Menang Pilgub, Slamet Maarif: Karena Gerakan 212
Ia pun mengungkapkan petugas Satpol PP mendata pelanggaran masker setiap pekannya selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Kemudian, terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar. Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar.
Terkait itu, ia menegaskan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun tentang kedisiplinan, keselamatan.
"Kami ingin menekankan ada sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini," ucapnya, Kamis (13/8/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil