Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Namun, di sisi lain, ia Anies menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat dan juga tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
"Terima kasih kepada kantor, tempat usaha, institusi yang telah membatasi 50 persen kapasitas pengunjung/karyawannya, memastikan pemakaian masker, menjaga jarak minimal 1 meter, menyediakan tempat mencuci tangan sebelum masuk, dan membersihkan fasilitas dengan disinfektan sebelum/sesudah kegiatan," tuturnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan, mengumumkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I diperpanjang untuk keempat kalinya dan akan berlaku selama dua pekan yakni mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil