Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dari Jalankan GCG, PLN Raih Sertifikasi Anti-Manajemen Penyuapan

Dari Jalankan GCG, PLN Raih Sertifikasi Anti-Manajemen Penyuapan Kredit Foto: PLN

Sementara itu, Komisaris Utama PLN Amien Sunaryadi menjelaskan bahwa PLN juga menjalankan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan terkait dengan pelanggaran peraturan perundangan tentang tindak pidana korupsi dan prinsip 4 NO’s.

"Sebagai BUMN, kami menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO's, yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok, dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih, dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar), dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan)," ucap Amien dalam keterangan pers, Jumat (14/8/2020).

Untuk mendapatkan sertifikasi ini, PLN telah melakukan Fraud Risk Assessment, termasuk mitigasinya. Acuan identifikasi risiko ini dituangkan dalam Edaran Direksi Nomor 0009.E/Dir/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Fraud Risk Assessment di Lingkungan PT PLN (Persero).

Selain itu, PLN juga telah membangun sistem kepada seluruh karyawan untuk melaporlan potensi konflik kepentingan atau gratifikasi melalui aplikasi Compliance Online System (COS) setiap bulan.

Adapun sertikasi yang diperoleh oleh PLN dan anak usahanya dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi TUV Nord Indonesia untuk PLN, lembaga sertifikasi BSI Indonesia untuk PJB, dan lembaga sertifikasi Mutuagung Lestari untuk IP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: