Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diskon Listrik PLN Diperpanjang Hingga Desember 2020, Ini Caranya

Diskon Listrik PLN Diperpanjang Hingga Desember 2020, Ini Caranya Kredit Foto: PLN

Dari sisi jumlah penerima stimulus Covid-19, pelanggan Rumah Tangga 450VA adalah sebanyak 24,16 juta sedangkan pelanggan 900VA Bersubsidi sebanyak 7,72 juta pelanggan. Sementara jumlah pelanggan Bisnis Kecil (B1) dan Industri Kecil (I1) sebanyak kurang lebih 501 ribu pelanggan dan 433 pelanggan industri 450 VA. 

Perpanjangan stimulus keringanan tagihan listrik ini didasari kehadiran negara untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tak hanya itu, Pemerintah memperluas pemberian keringanan tagihan listrik bagi pelanggan Sosial, Bisnis, Industri, dan Layanan Khusus selama Juli 2020 hingga Desember 2020.

Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi pelanggan golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas, golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas, dan golongan Industri daya 1.300 VA ke atas. 

Dengan stimulus ini, pelanggan hanya membayar sesuai penggunaan energi listriknya. Selain itu, pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi pelanggan golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan Bisnis daya 900 VA, dan pelanggan golongan Industri daya 900 VA.

Sementara itu, Kementerian ESDM Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana menyampaikan apresiasinya terhadap PLN dalam mendukung pemberian stimulus covid-19.

"Pemerintah memberikan apresiasi kepada PLN yang mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah terkait dengan pemberian stimulus Covid-19 melalui diskon tarif tenaga listrik maupun pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban/abonemen. PLN dijamin tidak rugi karena selisihnya ditanggung oleh negara,” ujar Rida.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: