Boikot adalah tindakan untuk memprotes dengan tidak menggunakan, membeli, atau berurusan dengan seseorang atau suatu organisasi atau bisnis sebagai tindakan pemaksanaan.
Sementara berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) boikot adalah tindakan pencegahan kelangsungan suatu bisnis dengan memaksa orang untuk tidak membeli produk perusahaan tersebut; memaksa orang untuk tidak melakukan bisnis dengan pihak tertentu.
Baca Juga: Apa Itu Bilyet?
Biasanya, boikot dilakukan secara terorganisir dan tidak melibatkan tindak kekerasan dengan tujuan untuk memaksa pihak yang diboikot mengubah suatu kebijakan.
Sejarah Boikot
Kata boikot berasal dari nama Charles Boycott yang merupakan purnawirawan kapten Angkatan Darat Inggris. Saat itu, Boycott bekerja pada Lord Erne, seorang tuan tanah di Irlandia.
Masyarakat Irlandia mengucilkan Boycott karena kampanye hak-hak penyewa tanah. Saat itu, penyewa tanah sangat lemah dan diperlakukan tidak adil.
Kampanye melawan Boycott pun menjadi populer di Inggris, setelah ia menulis surat kepada "The Times". Ia mengadukan situasi yang dihadapainya di Irlandia. Dari sudut pandang kerajaan Inggris pada waktu itu, hal yang dialami Boycott tersebut adalah suatu pengorbanan seseorang yang setia terhadap kerajaan Inggris melawan semangat nasionalisme Irlandia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami