Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alhamdulillah, 459.640 Debitur di Sumut Peroleh Relaksasi Kredit

Alhamdulillah, 459.640 Debitur di Sumut Peroleh Relaksasi Kredit Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -

Sesuai pemantauan, kebijakan stimulus perekonomian berupa relaksasi restrukturisasi kredit telah dilaksanakan oleh industri jasa keuangan, baik bank umum, BPR, maupun perusahaan pembiayaan di Sumatera Utara.

Kepala OJK Wilayah Sumbagut, Yusup Ansori mengatakan per 10 Agustus 2020, industri jasa keuangan di Sumatera Utara telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit sebanyak 485.139 debitur dengan outstanding kredit Rp30,18 trilliun. 

Baca Juga: OJK: Cita-cita Indonesia Tidak Akan Berhenti Karena Pandemi

Baca Juga: Sakit-sakitan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Lugano Bekasi

"Dari pengajuan tersebut, 459.640 debitur (94,74%) telah mendapatkan persetujuan oleh bank dan perusahaan pembiayaan dengan outstanding kredit Rp23,53 trilliun. Sisanya masih dalam proses asesmen bank atau perusahaan pembiayaan," katanya, Rabu (19/8/2020).

Realisasi restrukturisasi kredit tersebut berasal dari restrukturisasi bank umum sebanyak 304.068 debitur dengan outstanding kredit Rp18,22 trilliun, restrukturisasi BPR sebanyak 4.404 debitur dengan outstanding kredit Rp216 milliar, dan restrukturisasi perusahaan pembiayaan sebanyak 151.168 debitur dengan nilai pembiayaan Rp5,09 trilliun.

"Sebagian besar realisasi restrukturisasi kredit dilakukan untuk 283.710 debitur UMKM dengan nilai outstanding kredit Rp13,60 trilliun, sedangkan untuk non UMKM sebanyak 175.930 debitur dengan nilai outstanding kredit Rp9,94 trilliun," pungkasnya.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: