Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan, tidak ada satu berkas perkara pun yang rusak akibat kebakaran di Gedung Utama Korps Adhyaksa.
Termasuk, kasus-kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat, seperti kasus Djoko Tjandra dan keterlibatan Jaksa Pinangki, kasus Jiwasraya, dan ASABRI.
"100 persen semua berkas perkara aman," tegas Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (23/8).
Baca Juga: Usai Kebakaran, Kejagung Pulangkan Lagi Jaksi Pinangki ke...
Berkas perkara korupsi dan perkara pidana umum dipastikan aman, karena letak dokumen tersebut ada di gedung terpisah. Berkas perkara korupsi ada di Gedung Bundar, Kantor Jampidsus. Sementara berkas pidana umum, ada di kantor Jampidum.
"Jadi sekali lagi, terbakarnya gedung ini tidak mempengaruhi penanganan perkara tindak pidana," tegas Hari.
Baca Juga: Plis Lah, Stop Spekulasi Soal Kebakaran Kejagung
Gedung Utama terdiri dari 6 lantai, dengan rincian sebagai berikut:
- Lantai 1: lobi gedung
- Lantai 2: ruangan Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung.
- Lantai 3: ruang tempat kerja Jaksa Agung Muda Intelijen atau Jamintel.
- Lantai 4: ruang pembinaan
- Lantai 5 dan 6: ruang Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Hari menyebut, penyebab kebakaran sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan polri. Dia pun meminta seluruh pihak, untuk tidak berspekulasi dan berasumsi soal penyebab kebakaran itu. "Mari kita sabar menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian," tandas Hari.
Baca Juga: Ungkap Kronologi Kebakaran, Polisi Cek Semua CCTV
Terpisah, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Hidayat mengungkap, saat ini sudah ada 15 orang (mayoritas berasal dari internal Kejagung, Red) yang telah diinterogasi dalam berita acara interview.
Mereka dimintai berbagai macam keterangan, yang akan digunakan menjadi bahan penyelidik dan pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Ada dari Pengamanan Dalam (Pamdal)? ada dari pekerja, dan internal Kejaksaan Agung untuk mengetahui blueprint bangunan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan," jelas Tubagus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: