Selanjutnya, kata Mahfud, gedung yang terbakar itu adalah cagar budaya sehingga proses renovasinya juga harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku untuk benda-benda cagar budaya.
“Jadi, perlu ditegaskan lagi bahwa data atau berkas perkara dijamin keamanannya oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Di samping itu, Mahfud menegaskan pemerintah tidak mungkin berbohong atau menyembunyikan sesuatu dalam situasi seperti ini. Sebab, pemerintah tidak pernah ada niatan untuk menyembunyikan kasus atau menyembunyikan orang dan sebagainya.
“Saya ikut mengawal dan ikuti betul perkembagan kasus Joko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki itu harus berproses transparan. Pemerintah menyadari betul sekarang tidak mungkin melakukan cilukba,“ katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat