Untuk memitigasi kemungkinan penyalahgunaan dalam proses pengadaan, Allianz Indonesia tetap menjalankan prosedur yang berlaku, yaitu
1. melakukan penyaringan integritas pemasok secara digital;
2. awareness campaign terkait penerimaan hadiah di mana harus diberitahukan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari departemen Compliance. Karyawan juga diharuskan membuat deklarasi tahunan bahwa mereka tidak menerima hadiah atau hiburan atau undangan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan;
3. awareness campaign kepada vendor bahwa Allianz Indonesia dan karyawannya tidak diperbolehkan untuk menerima hadiah/hiburan dari vendor;
4. terdapat klausul anti-penyuapan sebagai klausul standar yang wajib dicantumkan untuk setiap perjanjian Allianz Indonesia beserta sanksinya.
Baca Juga: Allianz Donasikan Paket Sembako dan Masker ke Sejumlah Kota
Spesifikasi teknis sudah menjadi bagian dari perencanaan awal yang diputuskan bersama oleh tim BCM yang dibentuk di awal masa krisis yang terdiri dari perwakilan berbagai departemen terkait, yaitu Risk Management, HR, IT, Procurement, General Services, dan Finance, sehingga pemilihan vendor dan mekanisme pengadaannya sudah terencanakan dengan baik.
Transparansi proses menjadi salah satu tolok ukur dalam proses pengadaan di Allianz Indonesia. Semua pihak terkait akan berupaya melakukan fungsinya secara maksimal dan bisa saling memonitor. Integritas bukan hanya diukur pada saat krisis, tetapi sudah menjadi budaya dan mentalitas dalam bekerja.
Upaya lainnya adalah melalui komunikasi reguler dari bagian compliance perusahaan serta keterlibatan bagian compliance perusahaan dalam proses pengadaan khususnya terkait dengan integritas, benturan kepentingan, serta anti-suap dan anti korupsi bagi internal maupun eksternal (vendor).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: