Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Selain itu, ia menyatakan bahwa para pegawai yang ikut rapim juga sudah diwajibkan melakukan rapid test.
"Perlu saya tegaskan bahwa pada saat rapim tanggal 19 Agustus lalu, peserta rapim telah mengikuti prosedur tes COVID-19 terlebih dahulu, dan dinyatakan sehat," tandasnya.
Sambungnya, "Peserta rapat harus duduk berjarak, harus memakai masker, sehingga harapannya bisa mencegah penularan virus. Untuk pegawai yang terkonfirmasi COVID-19, dapat melapor pada BKD dan melakukan isolasi mandiri," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil