Pertama, lahan perkebunan pada umumnya berada di remote area dengan sistem komunikasi dan transportasi yang terbatas sehingga deteksi kejadian dan penanganannya seringkali mengalami keterlambatan. Kedua, masih terdapat peraturan perundangan yang memperbolehkan pembakaran lahan untuk membuka lahan baru dengan alasan kearifan lokal.
Ketiga, dalam penanggulangan kebakaran, dibutuhkan terutama program edukasi bagi komunitas setempat sesuai kultur masyarakat yang menjadi objek pencegahan. Keempat, pandemi Covid-19 menjadikan keterbatasan interaksi sehingga berpotensi menyebabkan rendahnya pelaksanaan program kerja sama dengan masyarakat lokal dalam penanganan karhutla.
Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antara semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, perguruan tinggi maupun masyarakat, agar kasus karhutla dapat dicegah dan Indonesia aman dari karhutla di tengah pandemi ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: