Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Lebih lanjut, ia mengatakan kriteria berikutnya adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020.
"Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020," sebutnya.
Selain itu, kriteria penerima juga ditujukan bagi mereka yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp5 juta.
"Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank yang aktif," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil