Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hanson Pailit, Akal-akalan Busuk Benny Tjokro

Hanson Pailit, Akal-akalan Busuk Benny Tjokro Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sejauh ini pihak Komisi III telah memegang daftar aset yang dimiliki Benny Tjokro juga kelima terdakwa lainnya yang ditetapkan oleh lembaga Adhyaksa, yaitu 'Pak Haji', nama samaran Heru Hidayat yang merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Direktur PT Maxima Integra Joko 'Panda' Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 Hendrisman 'Chief' Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2008-2018 Hary 'Rudy' Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan alias Mahmud. Selain itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 manajer investasi dalam kasus gagal bayar PT Jiwasraya.

Jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung mendakwa keenam orang itu melakukan serangkaian kegiatan bersama yang membuat Jiwasraya mengalami gagal bayar nasabah yang hingga kini tercatat mengalami kerugian tidak kurang dari Rp52 triliun, terlebih melalui produk JS Saving Plan yang membuat Jiwasraya yang saat itu dipimpin oleh Hendrisman Rahim makin terpuruk.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan total kerugian negara nyaris Rp18 triliun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: